Pemilu 2019
Pemerintah Akan Beri Santunan Kepada 90 KPPS Yang Meninggal Dunia
Sri Mulyani menilai penting pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberi santunan kepada 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, saat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu.
Sri Mulyani menilai penting pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu.
“Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019), seperti dilansir dari Laman Setkab.
Sri Mulyani pun menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal saat melaksanakan yang sangat penting, menjaga Pemilu secara dil, aman, dan akunbtabel.
Menkeu berjanji akan melihat berapa kebutuhan dan bagaimana memutuskan memberikan santunan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca: Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jakarta untuk Pengamanan Penetapan Hasil Pemilu
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.
“Sakitnya bervariasi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/4/2019).
KPU berencana bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya itu.
“KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka besaran santunan maksimal Rp16juta,” jelas Arief. (*)