Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Diduga Terkait 'Politik Uang', Caleg DPR dari Gerindra Ditangkap, Uang Rp 506 Juta Diamankan

Tim gabungan Satgas Money Politics Pekanbaru mengamankan seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Selasa (16/4/2019) siang.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution bersama pihak kepolisian menunjukkan barang bukti uang yang akan digunakan untuk serangan fajar dari salah satu Caleg DPR RI saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, Selasa (16/4/2019). TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Satgas Money Politics Pekanbaru mengamankan seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Selasa (16/4/2019) siang.

Oknum caleg ini, diamankan beserta 3 orang lainnya saat tengah berada di lobby hotel Prime Park Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 WIB siang.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat konferensi pers, selasa sore menjelaskan bahwa yang diamankan total 4 orang.

"Sampai di sana kita mengamankan 4 orang terduga money politics (politik uang). Dengan inisial SA, FEI, DAN, dan FA. Yang salah satunya adalah Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Riau II," ungkapnya.

Baca: Polisi Tangkap Caleg dan Timses Parpol yang Diduga Lakukan Money Politics

Selain itu diamankan juga uang senilai Rp 506.0400.000.

Uang tersebut disimpan dengan cara dibagi-bagi.

Rp 380.800.000 juta di dalam tas ransel, Rp 115.100.000 di dalam 12 amplop putih, sisanya Rp 10.500.000.

Baca: Cak Lontong Balas Cuitan Mardani Ali Sera yang Seolah Sindir Jokowi, Politikus PKS Itu Minta Maaf

Kemudian diamankan juga handphone sebanyak 6 unit.

"Setelah diamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra Khalid Nasution.

Baca: Kronologis Caleg dan Timses Partai Gerindra yang Dilaporkan Lakukan Money Politics

Indra Khalid Nasution menambahkan, rencananya uang tersebut akan disebar di sejumlah kabupaten yang menjadi Dapil dari sang caleg.

"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih kita dalami. Kita punya waktu total 14 hari. Untuk yang tiga orang (selain caleg) bisa jadi penerima atau penyalur," ucapnya.

Baca: Pemilih Dilarang untuk Berswafoto dengan Surat Suara yang Sudah Dicoblos, Ini Alasannya

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, dari pihak Kejaksaan Pekanbaru, dan lain-lain.

Sebelumnya diberitakan, salah satu caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Riau II dari Partai Gerindra diamankan Polresta Pekanbaru lantaran diduga akan melakukan serangan fajar.

Caleg tersebut diamankan bersama tiga orang saat menikmati kopi di lobi Hotel Prime Park Pekanbaru, Riau sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ada uang sekitar Rp 500 juta yang turut diamankan saat itu," ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Selasa (16/4/2019).

Indra Khalid Nasution mengatakan, uang sebesar itu ditemukan dalam tas hitam dan diikat menggunakan karet.

Pada uang tersebut juga tertulis nama daerah tujuan pengiriman uang tersebut.

"Ada nama 12 kabupaten dan kota se-Riau di ikatan uang tersebut. Sepertinya, ini akan dikirim dan untuk digunakan sebagai serangan fajar jelang Pemilu nanti," ujar Indra Khalid.

Tim gabungan Satgas Money Politics Pekanbaru mengamankan seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Selasa (16/4/2019) siang.  TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Tim gabungan Satgas Money Politics Pekanbaru mengamankan seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Selasa (16/4/2019) siang. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Sedangkan ketiga orang lainnya yang turut diamankan pada saat itu kata Indra Khalid Nasution masih ditelusuri.

Namun kuat dugaan, ketiga orang tersebut merupakan orang suruhan caleg tersebut untuk membagikan uang jelang pemungutan suara.

"Bisa jadi itu adalah orang suruhannya yang menerima uang itu untuk disalurkan ke daerah," ujarnya.

Pasca OTT tersebut Bawaslu menyatakan untuk nasib caleg yang bersangkutan belum ada ditetapkan karena masih menunggu putusan mengikat dari pengadilan.

"Belum ada putusan apakah dicoret atau tidak, yang jelas putusannya setelah ada putusan tetap dari pengadilan apakah dicoret atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Tribunpekanbaru.com.

Indra Khalid Nasution menyampaikan jika terbukti di pengadilan nanti dan terpilih sebagai wakil rakyat maka caleg yang bersangkutan tidak akan dilantik.

"Kalau pun duduk nanti tidak dilantik jika terbukti di Pengadilan, sekarang belum ada putusan dan masih ikut di Pemilu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Caleg DPR RI Dapil Riau Ditangkap Diduga Money Politic, Ini Rincian Rp 506 Juta yang Diamankan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan