Pemilu 2019
Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Putra Dubes RI di Malaysia
Nama Davin Kirana menjadi perbincangan hari ini setelah adanya video yang viral soal surat suara di Malaysia.
"Terkait adanya temuan dan bukti video yang memperlihatkan bahwa surat suara pemilu yang telah tercoblos untuk pasangan capres 01 dan untuk caleg dari parpol tertentu itu telah memperlihatkan bahwa kecurangan pemilu telah terlihat," ungkap Irawan seperti dikutip dalam siaran pers BPN, Kamis (11/4/2019).
Ia meminta kepada presiden untuk mencopot duta besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
Karena menurutnya kejadian tersebut terjadi di Malaysia tempat Rusdi Kirana bertugas.
Baca: Dukung Paslon 02, Ketua DPD Golkar Wonosobo Dipecat
Kejadian tersebut juga membuat Indonesia malu di mata dunia internasional karena tidak bisa menyelenggarakan Pemilu dengan baik.
"Kami meminta Presiden menarik Dubes RI untuk Malaysia, karena itu memalukan," katanya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang menunjukkan tumpukan puluhan kantong warna hitam berisi surat suara Pemilu 2019 sudah tercoblos dalam ruangan kosong sebuah ruko, kawasan Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.
Nampak sekitar 57 kantong hitam dibariskan rapi pada sudut ruangan.
Ditunjukkan dalam video, surat suara pemilihan Presiden sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, sedangkan surat suara DPR RI tercoblos untuk caleg Partai Nasdem nomor urut 3 atas nama Ahmad.
Nama Ahmad sendiri terdaftar sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II.
Baca: Ikut Kampanye Dukung Jokowi, Caleg Gerindra Dipecat
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar benarkan ada surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.
Fritz mengatakan kecurangan tersebut ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Bener, Panwaslu LN Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Baca: Maruf Amin Optimis Raih Minimal 58 Persen Suara di Pilpres
"Jelas ada kegiatan yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam kegiatan ini. Terbukti PPLN (Panitia Pemilihan luar Negeri) tidak melaksanakan tugas dengan benar," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Bawaslu RI meminta KPU RI segera menghentikan sementara segala kegiatan pemungutan suara di seluruh wilayah Malaysia hingga kasus ini terang-benderang.
Bawaslu juga meminta KPU melakukan evaluasi kerja khususnya kepada PPLN Kuala Lumpur.