Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Umumkan Kepatuhan LHKPN Anggota Dewan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon legislatif. Empat komisioner KPU yang mendatangi KPK ialah Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid, Evi Novida Ginting, dan Ilham Saputra. Tujuan para komisioner KPU ialah untuk mengetahui data LHKPN para calon legislatif. Sesuai peraturan KPU, para caleg wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah dinyatakan terpilih. KPK kemudian membuka ruang agar para caleg melaporkan harta kekayaannya sebelum mereka terpilih. Kerja sama KPK dan KPU ini merupakan langkah untuk menjaga agar pemilihan umum menghasilkan pemimpin-pemimpin berintegritas. #LHKPN #KepatuhanLHKPN #KPK
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved