Jumat, 3 Oktober 2025

MK Bolehkan Suket KTP-El Jadi Syarat Mencoblos

Mahkamah Konsitusi memutus permohonan uji materi undang-undang Pemilu. Hasilnya, surat keterangan perekaman KTP elektronik dapat dijadikan syarat

Mahkamah Konsitusi memutus permohonan uji materi undang-undang Pemilu. Hasilnya, surat keterangan perekaman KTP elektronik dapat dijadikan syarat untuk menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang. Sementara itu terkait batas waktu pendaftaran pindah memilih diubah menjadi tujuh hari sebelum hari pencoblosan. #Pemilu #Pilpres #eKTP
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved