Jumat, 3 Oktober 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Kemenag Soal Dugaan Suap Untuk Seleksi Posisi Pejabat Tinggi: Itu Ranah KPK

Padahal seperti diketahui, pihak Kemenag pernah menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Reza Deni/Tribunnews.com
Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan menyerahkan temuan KPK soal adanya dugaan kongkalikong jual beli jabatan di Kemenag 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan menyerahkan temuan KPK soal adanya dugaan kongkalikong jual beli jabatan di Kemenag, salah satunya yang menyeret nama Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, yang diduga menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Padahal seperti diketahui, pihak Kemenag pernah menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin

"Itu biar jadi ranah KPK, karena kan bukti-bukti sudah dikumpulkan KPK. Kami hanya menyampaikan secara global proses jabatan di Kemenag," ujar Nur Kholis di kantornya, Senin (18/3/2019).

Nur Kholis menegaskan bahwa seleksi pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan sesuai aturan.

Baca: PT Jasa Marga Targetkan Tahun 2020 Pengendara Tak Perlu Lagi Antre di Gerbang Tol

Baca: Teror Tidak Membeda-bedakan Manusia

"Ada peraturan yang mengatur di sana, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN," katanya.

Adapun pansel atau panitia seleksinya, dikatakan Nur Kholis, diatur dan terikat dalam SOP. Bahkan, dirinya mengaku sebagai ketua pansel.

"Komposisi panitia dari orang yang berkompeten, dari internal kemenag ada, bagian Kepala Badan Litbang, unsur kementerian lain, akademisi, dan pihak dari Badan Kepegawaian Negara," lanjutnya.

Dari sanalah, pansel kemudian bekerja dengan aturan tersebut dan hasilnya kemudian direkomendasikan kepada Menteri Agama.

"Kami umumkan secara terbuka, ada di situ Kemenag," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved