Selasa, 30 September 2025

Saksi Tak Bisa Jelaskan Kerugian Investasi Pertamina di Blok BMG

Gunung Sardjono Hadi mengatakan tidak bisa menjelaskan adanya kerugian dari akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang kasus korupsi investasi PT Pertamina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia yang menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Pada Kamis (14/3/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung ke persidangan.

Para saksi, yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Gunung Sardjono Hadi, Zulkha Arfat, mantan Sekretaris Tim Proyek Diamond-BMG), Geodi Naim, Reza Masri, dan Bayu Kristanto,  mantan Manager Merger dan Acquisition.

Gunung Sardjono Hadi mengatakan tidak bisa menjelaskan adanya kerugian dari akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Sebab, menurut dia, investasi itu diduga menghasilkan sejumlah keuntungan.

"Dengan kegiatan seperti ini tidak ada masalah rugi yang mulia, apabila kita melakukan pengeboran, pengeksplorasi maupun dapvelopment ada yang 30 juta, 40 juta dan 50 juta apa itu dikatakan rugi?. Memang ini suatu yang sudah kita lakukan, ini resiko suatu kerjaan," kata dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Dia menilai, sulit untuk mencari kerugian dari investasi itu. Sebab, kata dia, kegiatan itu dilakukan untuk menambah cadangan minyak nasional maupun merambah ke internasional.

Selain itu, dia menjelaskan alasan Pertamina melakukan investasi Blok BMG Australia pada 2009. Dia menyebut, Roc oil company memiliki kilang minyak yang bagus, bahkan lokasi tidak jauh dari Indonesia.

"Saya kira sulit yang mulia. Saya tidak bisa menstage ada kerugian. Jadi itu pertimbangan yang mulia. Intinya kita bagaimana bisa membawa minyak ke luar negeri, ke kilang kita. Salah satu spirit akuisisi BMG," tambah Gunung.

Baca: Polisi Masih Periksa Motif Mahasiswa Bawa Magasin ke Mako Brimob Yogyakarta

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved