Saksi: Keputusan Akuisisi Blok BMG Diketahui Dewan Direksi Pertamina
Menurut dia, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh sebuah tim khusus yang terdiri sejumlah unsur di Pertamina.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Gunung Sardjono Hadi, menegaskan upaya PT Pertamina (Persero) mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia telah mempertimbangkan segala aspek dan mengikuti prosedur.
"Ini betul-betul menjadi suatu keputusan tertinggi dari perusahaan dan ini tentunya Bu Karen sudah mempertimbangkan semua aspek," ujar Gunung saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/3/2019).
Menurut dia, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh sebuah tim khusus yang terdiri sejumlah unsur di Pertamina. Sebelumnya, tim ini sudah bekerja selama proses akuisisi Pertamina.
Sehingga, kata dia, proses akuisisi mengikuti kebiasaan yang sudah ada sebelumnya. Setelah itu, dilakukan due dilligent atau uji kelayakan terhadap Blok BMG oleh PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI).
Selama mengikuti tahapan uji kelayakan itu, kata dia, Pertamina mendapatkan review aspek operasional dan lainnya untuk kemudian dievaluasi berapa yang akan persen yang akan diajukan untuk diakuisisi.
Lalu, menurut dia, juga dilakukan presentasi ke Tim Pengembangan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH), dan meminta persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
"Tanggal 30 april dewan komisaris memberikan persetujuan untuk melakukan bidding. Lalu dilanjutkan untuk bid mission pada 1 mei," tambah Gunung.
Baca: Jika Urus Surat Pindah Tapi Tidak Didaftarkan Ke Daerah Tujuan, Apa Solusinya?
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa bersama dengan Ferederick S , Siahaan, Direktur Keuangan PT Peetamina, IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.