Selasa, 30 September 2025

Sidang Perdana Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewan Pengawas BPJS-TK Ditunda

Sebelum sempat digelar, ketua majelis hakim memutuskan menunda sidang karena belum lengkapnya surat kuasa dari pihak tergugat.

Penulis: Rizal Bomantama
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pegawai kontrak berinisial RA oleh mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan digelar hari ini, Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum sempat digelar, ketua majelis hakim memutuskan menunda sidang karena belum lengkapnya surat kuasa dari pihak tergugat.

Padahal RA ditemani pengacara dan penguasa hukum tergugat sudah memenuhi panggilan sidang.

“Sidang ditunda menjadi Rabu tanggal 13 Maret 2019 dengan agenda melengkapi kuasa dari semua pihak,” ungkap Ketua Majelis Hakim Krisnugroho.

Baca: Persib Bandung Semakin Matang, Persebaya Harus Waspada

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo menjelaskan bahwa sidang ditunda karena ada masalah dengan surat kuasa pihak tergugat.

“Tadi dijelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan satu kuasa hukum untuk tiga tergugat yang berarti surat kuasanya berlaku secara kelembagaan, padahal yang kami gugat adalah individu, tiga anggota BPJS Ketenagakerjaan, nanti kan bisa tidak nyambung,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum tergugat Togar SM Sijabat berdalih bahwa gugatan itu ditujukan membawa nama lembaga, bukan membawa individu lagi.

“Penggugat menggunakan nama selaku anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, kalau sudah selaku berarti bicara lembaga bukan pribadi, saya menantang kuasa hukum penggugat untuk buktikan,” ungkap Togar.

RA menggugat terduga pelaku pelecehan seksual yaitu mantan anggota Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

RA juga menggugat Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman.

Ketiganya digugat untuk bersama-sama membayar ganti rugi secara material dan imaterial.

"Kami mengajukan gugatan material dan imaterial yaitu gugatan materialnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga imaterialnya Rp 1 triliun," kata Heribertus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved