Selasa, 30 September 2025

Protes Pencabutan Meteran Listrik, Puluhan Warga Datangi Kantor PLN Kamonji,

Kantor PLN Rayon Kamonji, Palu didatangi puluhan konsumen yang keberatan meteran listriknya dicabut dan didenda tanpa alasan jelas,aksi ini menggangu

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Proses meditasi antara pihak PLN Rayon Kamonji dengan warga RW 05 Kelurahan Silae, Rabu (6/3/2019). 

Kantor PLN Rayon Kamonji, Palu didatangi puluhan konsumen yang keberatan meteran listriknya dicabut dan didenda tanpa alasan jelas,Rabu (6/3/2019). Aksi ini mengganggu pelayanan kantor tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kantor PLN Rayon Kamonji didatangi puluhan konsumen yang keberatan meteran listriknya dicabut dan diberi denda tanpa alasan yang jelas, Rabu (6/3/2019).

Puluhan warga itu berasal dari RT 01 RW 05 Kelurahan Silae, Kecamatan Kamonji, Kota Palu.

Mereka kemudian diterima Manajer PLN Rayon Kamonji Waluyo bersama stafnya.

Mereka mempertanyakan sikap petugas PLN yang melakukan pencabutan meteran listrik dan pemberian denda.

Padahal penyebab dan asal pokok masalah belum jelas.

Sebelumnya, petugas PLN Rayon Kamonji melakukan pemutusan 15 meteran listrik secara sepihak pada tanggal 4-5 Maret 2019.

Bahkan, pemutusan yang dilakukan tanggal 4 Maret 2019, sudah dijatuhi sangsi denda sebesar Rp 6 juta per orang.

Ketua RW 05 Kelurahan Silae, Usman Sahap mengatakan, denda atau sangsi itu diberlakukan terhadap pelanggaran yang jelas dan dilakukan oleh pihak yang jelas.

"Dalam hal ini kan kita belum tahu. Karena meteran yang diduga ada kesalahan, itu belum ada kepastian bahwa kesalahannya berasal dari user atau pangguna," ujarnya.

Aksi demonstrasi warga tersebut membuat pelayanan di kantor PLN terganggu.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan