Kemendagri Pastikan NIK Empat WNA di DPT Cianjur Dibatalkan, Ada Indikasi Pemalsuan
Tjahjo memastikan bahwa KTP-elektronik (KTP-el) milik WNA tetap tak bisa digunakan untuk mencoblos.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa empat nomor induk kependudukan (NIK) milik warga negara asing (WNA) yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Cianjur, Jawa Barat telah dibatalkan.
Pembatalan dilakukan karena ada indikasi pemalsuan KTP-el sehingga bisa masuk daftar DPT.
“Kemarin ada empat NIK milik WNA yang terselip di DPT di Cianjur sudah dibatalkan, ternyata ada indikasi pemalsuan, NIK-nya punya WNA tapi setelah dicek ternyata atas nama inisial B,” ucap Tjahjo ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Oleh karena itu Mendagri mengatakan Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI hari ini juga melakukan rapat untuk melakukan identifikasi lebih lanjut sekaligus evaluasi atas kejadian tersebut.
Baca: RBB Serukan Stop Pilih Calon Pemimpin yang Didukung Penyebar Hoaks
“Saya kira ada unsur kesengajaan, salah input, ternyata palsu, makanya hari ini Ditjen Dukcapil dan KPU RI melakukan rapat agar bagaimana jangan sampai ada lagi NIK KTP milik WNA bisa masuk DPT,” tegasnya.
Tjahjo memastikan bahwa KTP-elektronik (KTP-el) milik WNA tetap tak bisa digunakan untuk mencoblos.
“Tidak, tidak bisa disalahgunakan, karena WNA yang memiliki KTP-el tetap tak bisa mencoblos, sudah diatur oleh KPU RI,” imbuh Tjahjo.
“Saya kira ini pembelajaran bagi Dukcapil dan semua agar melakukan pendataan dan penataan lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Viryan Azis menjelaskan bahwa pangkal masalah tersebut adalah NIK yang diisukan milik WNA berinisial GC itu, pada DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) dari Kemendagri dan DPT terdaftar atas nama B.
Namun setelah dicek di lapangan ternyata NIK yang tertera di KTP-el fisik milik B berbeda dengan NIK di DP4 dan DPT tersebut.
Kepemilikan KTP-el oleh WNA di Cianjur, Jawa Barat sempat membuat heboh publik beberapa waktu lalu karena muncul menjelang Pemilu 2019.
WNA dalam kondisi tertentu diwajibkan memiliki KTP-el yang diatur dalam Pasal 63 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Yaitu sudah memiliki izin tinggal tetap, berusia 17 tahun, dan sudah atau pernah menikah.