Indonesia dan Australia Teken Perjanjian IA-CEPA, Ini Kata Wapres JK
JK yang hadir menyaksikan langsung penandatangan persetujuan itu mengatakan, IA-CEPA merupakan tonggak awal penguatan kerja sama bidang ekonomi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi tercapainya persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia
atau Indonesia Australia-Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), di Jakarta, pada Senin (4/3/2019).
JK yang hadir menyaksikan langsung penandatangan persetujuan itu mengatakan, IA-CEPA merupakan tonggak awal penguatan kerja sama bidang ekonomi diantara kedua negara.
"Perundingan yang cukup memakan waktu. Kami (Indonesia) harap menjadi win-win solution kedua negara di berbagai bidang yang disepakati," ujar JK saat memberikan sambutan kunci, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Selain itu, kata JK, IA-CEPA juga dapat mempererat hubungan billateral Indonesia dan Australia.
"Dengan IA-CEPA ini menjadi tonggak awal hubungan billateral antara Indonesia dan Australia, yang sangat hangat dan erat. Persetujuan menjadi simbol kerja sama yang saling menguntungkan tidak hanya hari ini tetapi juga masa mendatang," kata Wapres JK.
Wapres JK menambahkan, terjalinnya persetujuan tersebut menjadi kian penting, mengingat kedekatan secara geografis dan ekonomi diantara kedua negara telah terjalin lama.
Ia mencontohkan, salah satunya di bidang pertambangan.
"Sangat penting bagi Indonesia, untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang pertambangan. Indonesia memerlukan pelatihan dan itu bisa dipelajari dari Australia," ujar dia.
Untuk itu, JK berharap, persetujuan IA-CEPA terus berjalan dengan berlandaskan kepercayaan satu sama lain.
IA-CEPA resmi ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, serta investasi Australia, Simon Birmingham.
IA-CEPA diketahui mencakup Trade in Goods (termasuk Rules of Origin, Custom Producers and Trade Facilitation, Technical Barriers to Trade, Sanitary and Phitosanitary), Trade in Services (termasuk Movement of Natural Persons, Financial Services, Telecommunications, Professional Services).
Kemudian Investment, E-Commerce, Competition Policy, Economic Cooperation, dan Institutional and Framework Provisions.