Pemilu 2019
Dukcapil Kemendagri: KTP Elektronik Bagi WNA Diatur Sejak 2006, Bukan Ujug-ujug
Hal tersebut diatur lewat UU Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha menjelaskan, pemberian KTP elektronik bagi warga negara asing tidak dilakukan secara sembarangan. Melainkan sudah diatur Undang-Undang.
Hal tersebut diatur lewat UU Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Itu adalah kewajiban. Itu clear, jangan sampai ada tanggapan kok ujuk-ujuk. Ini diatur sejak 2006," katan Suratha dalam diskusi Polemik, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Suratha menjelaskan, asal muasal kegaduhan kepemilikan KTP elektronik bagi WNA, bermula dari unggahan foto viral yang menunjukkan identitas tersebut dimiliki oleh warga negara selain Indonesia.
Kemudian hal tersebut heboh lantaran masyarakat kurang paham dengan ketentuan yang ada di undang-undang. Bahkan, bukan cuma warga biasa elite di pemerintahan pun masih banyak yang belum tahu soal ini.
Baca: Susi Pudjiastuti: Saya Pintar Karena Banyak Baca
"Kegaduhan yang kita alami karena lebih banyak kurangnya kita beri informasi kepada masyarakat atau masyarakat yang kurang ambil informasi. Ini ada sejak 2006. Namun petinggi (elit) saja belum banyak tahu," terangnya.
Suratha mengatakan hingga kini ada 1.600 WNA yang telah memegang KTP elektronik, namun jumlah tersebut masih kemungkinan akan bertambah. Sementara soal sebarannya, banyak dari mereka yang berlokasi dekat dengan daerah wisata, seperti Jawa Tengah, Bali dan Jawa Timur.
Namun, bila ditanya yang terbanyak, Suratha menyebut kawasan pertambangan jadi pilihan favorit.
"Tersebar di daerah yang banyak penduduk dan daerah wisata. banyak di Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, ada di sektor pariwisata. Paling banyak di pertambangan," pungkasnya.