Rencana Ganti Kewarganegaraan Terungkap pada Rekaman Suara Lucas dan Eddy Sindoro
Selain itu, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia. Tujuannya, agar tidak dapat dicari KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara dari rekaman sadapan pembicaraan antara terdakwa Lucas dengan petinggi PT Paramount Interprise Internasional, Eddy Sindoro mengungkap pelarian Eddy ke luar negeri.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK memutar rekaman sadapan saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Di rekaman itu Lucas diduga menyarankan Eddy berada di luar negeri. Lucas menyarankan Eddy yang sudah berstatus tersangka di KPK tidak menjalani proses hukum.
Selain itu, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia. Tujuannya, agar tidak dapat dicari KPK.
Baca: Prabowo Akui Banyak Orang yang Tidak Menyukainya
Berikut petikan transkrip rekaman yang diduga suara Lucas:
"Ini yang paling gampang lah, kalau saya bisa kasih you gitu loh. Tanpa pergi dan (suara tidak jelas) satu di daerah Amerika Latin juga ada satu. Besok baru saya dapat intuknya".
"Kalau sudah dapat bukan berarti tinggal di situ. Ya kalau sudah ada warga negara itu kan you lepas warga negara Indonesia. Nah, ini berarti kan you gak bisa diburu lagi, gitu loh, selesai. Lu bisa pergi ke seluruh dunia, mau di mana-mana aja".
"Selama lu gak lepas, bisa ditangkap. Kalau sudah, kalau sudah dilepas, kagak bisa. Since Iam not,..ee kita tidak tunduk pada Indonesia lagi gitu loh, ngerti enggak?".
Percakapan itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman percakapan antara terdakwa Lucas dengan keponakannya, Alex Mulia Oen pada 4 Desember 2016
Pemutaran rekaman dilakukan pada saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/2/2019).
"Kami bisa pastikan terdakwa dengan Alex Mulia Oen. Yang di menit 36.22 sampai habis ada percakapan terdakwa dengan Eddy Sindoro," kata M. Basir, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/2/2019).
Semula, Lucas menelepon Alex Mulia Oen, Lalu, Lucas meminta Alex untuk menelepon Eddy Sindoro dan menyambungkan kepadanya.
Namun, Lucas mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.
"Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa," kata Lucas.
Sementara itu, penasihat hukum Lucas mempertanyakan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari perekaman dan penyadapan rekaman pembicaraan itu.
"Tunjukkan sprinlidik. Ini barang bukti nomor berapa? Yang dilampirkan di berkas perkara," tanya penasihat hukum Lucas.
Lantas, M. Basir menuding tim penasihat hukum Lucas tidak membaca daftar lampiran barang bukti.
"Saya tidak akan menjawab, karena kelihatan tidak membaca barang bukti. Barang bukti nomor 76," tambahnya.
KPK telah menetapkan Lucas sebagai terdakwa. Lucas dinilai membantu Eddy ke luar negeri.
Padahal posisi Eddy telah menjadi tersangka dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan.
Hingga kasus ini bergulir di pengadilan pernyataan saksi justru membuat posisi Lucas menjadi bias. Tak ada bukti kuat yang mempertegas Lucas terlibat dalam kasus tersebut.