Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Riau, KPK Periksa Pegawai PT Semen Bosowa Indonesia

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS," kata Febri Diansyah

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Finance PT Semen Bosowa Indonesia, Adriyadi.

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Baca: Kasus Taufik Kurniawan, KPK Periksa Kepala Badan Keuangan Daerah Purbalingga

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis periode 2013-2015)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Guna pendalaman penyidikan, penyidik komisi antirasuah juga turut mememeriksa dua tersangka, yakni Muhammad Nasir dan Hobby Siregar.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin serta kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Bukan hanya itu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Dumai yakni kantor sekda, kantor LPSE rumah salah satu subkontraktor dan dua kantor kontraktor di Pekan Baru.

Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan proyek. Kemudian uang sejumlah Rp1,9 miliar hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Amril Mukminin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.

Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 miliar.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekira Rp495 miliar.

Baca: KPK Panggil Kepala BPKAD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati Mustafa

KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK ‎juga telah mencegah Bupati Amril Mukminin bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 tentang pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai 13 September 2018.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved