Kemenkeu: THR untuk PNS dan Pensiunan Cair pada Mei 2019
PP tersebut ditargetkan rampung sebelum Pilpres, sehingga pencairan dana THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan bisa dilakukan pada Mei 2
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan surat terkait Percepatan Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13.
PP tersebut ditargetkan rampung sebelum Pilpres, sehingga pencairan dana THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan bisa dilakukan pada Mei 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menjelaskan, percepatan penyusunan PP terkait THR itu untuk mengejar masa libur Idup Fitri yang jatuh di awal Juni 2019.
"Dengan melihat jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai dari tanggal 1 s.d. 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019," kata Frans dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca: PDIP Instruksikan Kader Door to Door Kampanyekan Jokowi-Maruf di Jabar
Dengan begitu, lanjutnya, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden," kata dia.
Nufransa juga memastikan kebijakan pemberian THR PNS sudah dilaksanakan secara rutin sejak 2016.
"Kebijakan pemberian THR telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2016, surat tersebut dimaksudkan dalam rangka koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP dimaksud," pungkasnya.