KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah
Selain ketiga anggota DPRD tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa Kasir PT Sorento, Yusuf. Ia juga diperiksa untuk Mustafa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Tiga orang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah untuk tersangka MUS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Tiga legislator itu, yakni Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi Partai Demokrat Sauifulloh Ali Kepala Mega, Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi PKS Purismono, dan Anggota DPRD Lampung Tengah fraksi Partai Gerindra Firdaus Ali.
Baca: KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Lampung Tengah
Selain ketiga anggota DPRD tersebut, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa Kasir PT Sorento, Yusuf. Ia juga diperiksa untuk Mustafa.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.