Pelaku Pemerasan Berkedok Prostitusi Online Diringkus Bareskrim Polri
Pelaku pemerasan seksual online berinisial SF (35) ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pemerasan seksual online berinisial SF (35) ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus memberi layanan video call sex (VCS) online di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kasubag Opinev Kabag Penum Brio Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Pandra menjelaskan pelaku memiliki sejumlah akun Facebook dengan inisial EVB, AY, dan beberapa akun lainnya yang digunakan pelaku untuk menjerat para korbannya.
Baca: Pria Diterkam Buaya di Sungai, Keponakan Kaget Kepala Korban Tiba-tiba Muncul di Air lalu Hilang
"Aksi SF dimulai menghubungi korban via FB video call messenger atau Whatsapp Video Call sesuai nomor korban yang dicantumkan pada profil sosmed korban," jelas Pandra di Kantor Dittipid Siber Bareskrim, Jumat (15/2/2019).
"Kemudian pelaku menawarkan korban untuk melakukan VCS dengan para korban menggunakan tarif sejumlah uang atau pulsa," lanjut dia.
Baca: Bawaslu: Kepala Daerah Harus Cuti Dulu Jika Mau Kampanye
Pandra menerangkan saat VCS terjadi, SF akan menampilkan video yang menampilkan adegan seksual atau ketelanjangan.
Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktifitas seksual atau ketelanjangan pribadi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut.
"(Lalu) SF akan mengancam korbannya dan memaksa agar mengirimkan sejumlah uang, bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman korban di sosmed," ungkapnya.
Baca: Pria 26 Tahun Bunuh Kekasih Berusia 75 Tahun, Pacaran 5 Tahun dan Setubuhi Korban sebelum Dibunuh
Ia melanjutkan pelaku yang pengangguran tersebut melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Dalam menjalankan aksinya, ia bekerja bersama AY dan VB yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Jadi dari tiga tersangka ini yang menjadi pelaku utamanya adalah yang kami tangkap pada 6 Februari 2019 lalu, jadi masih ada pengembangan, dan dalam aksinya pelaku dibantu oleh temannya yang masih DPO itu," ujar Pandra.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku di antaranya, pasal 29 jo 30 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, lalu pasal 45 ayat 1 dan 4 jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Kemudian pasal 369 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Siber Bareskrim Tangkap Pelaku Pemerasan Seksual Online di Sulsel