Jumat, 3 Oktober 2025

15 Legislator Jambi Ditelisik KPK soal Aliran Dana Terkait Pengesahan RAPBD 2017-2018

"Penyidik mengklarifikasi dugaan aliran dana terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," katanya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi.

Pada awalnya KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di Polda Jambi.

Baca: Sejumlah Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK di Mapolda Jambi, Dua Orang Ini Bungkam

Dilansir dari Tribun Jambi, tiba-tiba 2 anggota DPRD Jambi lainnya datang menyusul, mereka adalah Juber dan Popriyanto.

"Penyidik mengklarifikasi dugaan aliran dana terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

13 saksi awal yang diperiksa yakni anggota DPRD Provinsi Jambi, Cekman; anggota DPRD Provinsi Jambi, Parlagutan Nasution; anggota DPRD Provinsi Jambi, Tadjuddin Hasan; anggota DPRD Provinsi Jambi, Hasani Hamid; anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti; anggota DPRD Provinsi Jambi, Karyani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar.

Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati; Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, Emi Nopisah; anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Mauli; anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Yanti Maria Susanti; dan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Sofian Ali.

Untuk saksi Rahima, selaku anggota DPRD Provinsi Jambi, menurut Febri sudah meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi.

KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Ke-13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.

Tiga Pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin.

Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.

Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Baca: BREAKING NEWS: M Juber Mendadak Temui Penyidik KPK di Mapolda Jambi

Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved