Nama Dicoret di DCT, Penasihat Hukum Mandala Shoji Bakal Proses Hukum KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan mencoret Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan mencoret Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT). Keputusan itu sudah inkrah dan terbukti Mandala melanggar pidana pemilu.
Menanggapi keputusan itu, Elza Syarief, selaku penasihat hukum Mandala Shoji, menilai tidak tepat. Dia menegaskan, hak politik seseorang harus dicabut berdasarkan putusan di pengadilan.
"Iya, tidak bisa. Itu hak politik dia (Mandala Shoji,-red). Semua hak-hak orang (human right,-red), hak asasi soal politik itu semua pencabutan hak-hak itu harus ada putusan pengadilan," kata Elza, saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).
Atas dasar itu, dia menegaskan, hak politik Mandala Shoji tidak dapat dicabut oleh penyelenggara pemilu tersebut.
"Dan ini tidak ada putusan pengadilan hak politik dia (Mandala Shoji,-red) sehingga dia masih bisa dipilih dan memilih begitu," kata dia.
Baca: Murid Berkebutuhan Khusus Diduga Alami Kekerasan dan Diintervensi Sekolah
Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap keputusan dari KPU itu.
"Nanti, kami akan mengupayakan hukum, nanti bisa ke mana saja, kami lihat dulu proses bagaimana, dasar hukumnya apa mereka (KPU,-red) mencabut," ujarnya.
Dia menambahkan menempuh jalur hukum itu dapat melalui pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan proses hukum pidana.
"Jadi bukan hanya DKPP kami laporkan, kalau ada unsur-unsur rekayasanya kami bisa pidanakan KPU-nya," tambahnya.
Sebelumnya, Mandala sempat dicari Kejaksaan selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah.
Selain dicari Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala dinyatakan bersalah setelah terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung berupa kupon umroh dan doorprize.
Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.