KPK Jawab Tudingan Pemprov Papua Soal Bukti Dugaan Penganiayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan tim Pemprov Papua soal bukti dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan tim Pemprov Papua soal bukti dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.
Kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening sebelumnya membantah penganiayaan terhadap dua pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu (3/2/2019) lalu.
Roy menyebut saat interogasi pihak Pemprov Papua tidak melakukan penganiayaan. Bahkan dari foto atau gambar yang didapatkan tidak ditemukan ada luka akibat penganiayaan atau tanda kekerasan terhadap dua pegawai KPK dimaksud.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik apalagi pipi robek, hidung patah," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bukti kuat dugaan penganiayaan terjadi dapat merujuk pada bukti medis seperti visum yang sudah diserahkan pihak rumah sakit ke penyidik Polri.
Baca: Ridwan Wongso Tega Bunuh Tetangganya Sendiri Gara-Gara Utang Piutang Rp 4 Juta
Apalagi, kata Febri, terhadap korban juga sudah dilakukan tindakan operasi dan proses pemulihan setelah operasi tersebut.
"Justru kami imbau agar pelaku pemukulan atau setidaknya yang merampas atau meminta tas dan barang-barang korban secara paksa agar mengakui perbuatannya. Hal tersebut akan lebih baik bagi proses hukum," tegas Febri kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Namun, ia belum bisa bicara banyak siapa pelaku pemukulan yang sampai menyebabkan penyelidik KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono mengalami retak tulang hidung.
"Siapa yang melakukan pemukulan, perampasan atau penganiayaan tersebut? Untuk menjawabnya, sebaiknya kita menunggu proses hukum berjalan," kata Febri.
"Jadi, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi semestinya tidak perlu khawatir dituduh sebagai pelaku, karena menurut KUHAP saksi adalah pihak yang mengetahui melihat atau mendengar bagian dari rangkaian tindak pidana tersebut," imbuhnya.
Diketahui, saat menelisik dugaan korupsi di Papua, dua pegawai KPK menjadi korban. Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti dan penyelidik KPK Muhammad Gilang Wicaksono menjadi korban saat bertugas pendalaman informasi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2019) dini hari.
Akibat penganiayaan tersebut, dua pegawai KPK mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan harus menjalani operasi karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah.
Pihak KPK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019).
Sehari berselang, pada Senin (4/2/2019) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian sudah memeriksa visum korban penganiayaan. Dalam laporan, pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.