Jumat, 3 Oktober 2025

Rekam Jejak Kasus Mandala Shoji, Mulai Vonis Hingga Menyerahkan Diri

Perjalanan karier politik Mandala Abadi Shoji yang pernah tercatat sebagai caleg DPR PAN harus berakhir di penjara.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.

"Enggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, enggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala," kata Elza.

Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi. Mandala tetap sibuk berkampanye ke sejumlah daerah sehingga sulit dihubungi.

Mandala pun langsung ditahan di Lapas Salemba. Ia datang ke lapas didampingi istri, tiga anaknya, dan Elza Syarief.

Setibanya di depan Lapas Salemba, Mandala sempat mengomentari pencoretan namanya dari DCT oleh KPU.

"Kata Bu Elza itu melanggar hukum," kata Mandala.

Selanjutnya, ia enggan memberikan komentar apa pun. Ia memilih berbincang bersama istri dan anak-anaknya selama 15 menit sebelum masuk ke dalam lapas.

"Ayah berjuang dulu, ya. Ayah lagi berdakwah," ujar Mandala kepada anak-anaknya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, berharap suaminya menjadi hafiz Al Quran setelah keluar dari penjara.

"Insya Allah kalau sudah keluar akan jadi seorang hafiz," kata Maridha.

Hak politik

Elza mengatakan, Mandala akan melaporkan KPU ke polisi setelah mengetahui namanya dicoret dari DCT.

Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.

Oleh karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT.

"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved