Minggu, 5 Oktober 2025

Breaking News: Jokowi Batalkan Remisi kepada I Nyoman Susrama Terpidana Pembunuhan Wartawan di Bali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pembatalan remisi kepada terpidana kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Presiden Joko Widodo saat memaparkan hasil kerja selama lima tahun membangun infrastruktur di hadapan ribuan pengusaha Jawa Tengah di Hall MG Setos Semarang Jawa Tengah, Jumat (2/2/2019). Presisen Jokowi mengajak semua masyarakat baik itu pengusaha pemerintahan untuk bersama-sama membangun Indonesia agar lebih tangguh dan hebat. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pembatalan remisi kepada terpidana kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.

Kabar tersebut didapatkan TribunSolo.com lewat kicauan Alissa Wahid di Twitternya, Sabtu (9/2/2019).

Dalam kicauannya, Aliisa mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Jokowi karena menandatangani pembatalan remisi.

Aliisa Wahid menambahkan, ada kasus hukum lain yang perlu Jokowi perhatikan.

Yakni kasus Kyai Nur Aziz di Kendal.

Dijelaskan oleh Alissa Wahid, Kyai Nur Aziz dipenjara karena membela petani di Desa Surokonto Wetan, Kendal.

"Bapak, terimakasih sudah membatalkan remisi bagi yang tidak berhak.

Di sisi lain, ada kasus kyai Nur Aziz di Kendal, bukan pembunuh atau penyiksa, yang dipenjara karena membela para petani di desa Surokonto Wetan.

Berharap pak Jokowi mau memperhatikannya," kicau Alissa Wahid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TribunSolo.com masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait tentang pencabutan remisi Susrama.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved