Selasa, 30 September 2025

Bawaslu Akan Panggil Rudiantara Soal Laporan ''Yang Gaji Kamu Siapa''

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menuturkan, pihaknya sudab melakukan gelar perkara pada Senin (4/2) kemarin.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bakal panggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebagai bentuk tindaklanjut pelaporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait ucapan viralnya "Yang Gaji Kamu Siapa?" kepada salah seorang ASN, Kamis (31/1) kemarin.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menuturkan, pihaknya sudab melakukan gelar perkara pada Senin (4/2) kemarin. Setelah selesai, Bawaslu RI kemudian merasa penting untuk meminta keterangan dari terlapor, Rudiantara.

Namun, soal kepastian kapan pemanggilan tersebut, Afifuddin belum dapat mengatakannya.

"Iya (akan dipanggil). Cuma waktunya kapan saya nggak tahu pasti. Belum bisa saya pastikan. Kemaren baru gelar perkara, Senin," kata Afifuddin di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Dia dilaporkan oleh Wanita bernama Nurhayati yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pelapor mencium ada usaha penggiringan opini yang dilakukan Rudiantara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkominfo untuk memihak salah satu pasangan calon pilpres 2019.

Rudiantara dianggap menggiring opini salah seorang ASN dengan pertanyaan "Yang Menggaji Kamu Siapa?". Dia mengatakan bahwa ASN tersebut tidak digaji oleh keyakinan si pegawai yang memilih nomor 2.

Baca: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Sita CCTV di Hotel Borobudur

Dalam laporan ini, landasan hukum yang digunakan Nurhayati untuk melaporkan Rudiantara adalah Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Rudiantara disangkakan melanggar Pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan