KPK Punya Bukti Visum 2 Pegawainya Dianiaya
Sebelumnya, pihak Pemprov Papua tidak merasa melakukan penganiayaan terhadap penyelidik KPK bernama Muhammad Gilang W. di Hotel Borobudur Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan Pemprov Papua.
Disebutkan sebelumnya, pihak Pemprov Papua tidak merasa melakukan penganiayaan terhadap penyelidik KPK bernama Muhammad Gilang W. di Hotel Borobudur Jakarta, pada Minggu (3/2/2019) dini hari.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti visum.
"Terkait dengan hasil visum yang telah dilakukan, nanti tentu akan menjadi bagian dari pembuktian adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
"Selain itu, rekam medis termasuk operasi juga dapat menjadi fakta yang menguatkan ada akibat yang diderita tubuh yang bersangkutan dari kejadian di Hotel Borobudur," tegasnya.
Baca: Pengamat: Oposisi Khawatir Kampanye Menyerang ala Jokowi Berdampak pada Elektabilitas Prabawo
Soal siapa yang melakukan penganiayaan terhadap Gilang, Febri belum bisa mengonfirmasikan.
Ia memercayakan semua penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
"Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya tentang kondisi yang bersangkutan," tukas Febri.
"Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemprov Papua tidak merasa tidak melakukan penganiayaan terhadap penyelidik KPK bernama Muhammad Gilang W. saat rapat resmi Pemprov Papua, DPRD, dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Pemprov Papua Tahun 2019 di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu (3/2/2019) dini hari.
"Bahwa terkait dengan isu penganiayaan petugas tersebut sampai kepada tindakan operasi pada bagian hidung wajah, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena tidak ada penganianyaan sebagaimana sampai kepada kerusakan fisik pada bagian hidung dan wajah dimaksud, yang terjadi adalah tindakan dorong mendorong karena perasaan emosional karena diduga akan melakukan penyuapan yang akan berakibat pada tindakan OTT dari KPK," kata Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekda Provinsi Papua Gilbert Yakwar dalam keterangan persnya, Senin (4/2/2019).