Selasa, 30 September 2025

Ahok Bebas

Kalapas Cipinang: Proses Pembebasan Ahok Pukul 07.00 WIB

Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama sudah dimulai pukul 07.00WIB.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dimulai pukul 07.00 WIB.

"Tadi pagi sudah mulai pukul 07.00 WIB di Mako Brimob. Semua admistrasi diselesaikan," katanya di LP Cipinang Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia mengatakan, seluruh proses berjalan secara baik dan lancar. BTP juga dijelaskan olehnya dalam kondisi yang baik.

"Semua lancar Alhamdulillah. Tidak ada kendala apapun," ucapnya.

Baca: Penampakan Ahok Saat Keluar dari Rutan Mako Brimob

asuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum bebas dari rutan Mako Brimob.

Diketahui Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara di kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.

Baca: Surat Pengantar Nikah Ahok dan Bripda Puput Rampung, Diurus Seminggu Sebelum Bebas

Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan