Kemendagri Tolak Usulan Pemekaran 314 Daerah Otonom
Hal tersebut dirasa berat karena akan memakan biaya besar. Untuk memekarkan satu kabupaten/kota memerlukan Rp 300 miliar.
Laporan Reporter Kontan, Tane Hadiyantono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) beri penjelasan penolakan pemekaran wilayah terhadap 314 daerah otonomi baru. Alasannya karena besaran biaya pemekaran dirasa tidak sebanding dengan upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi sosial daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pihak Kemdagri hanya menolak pemekaran wilayah. Jumlah usulan pemekaran permintaan pemekaran saat ini telah mencapai 314 daerah otonomi baru.
Hal tersebut dirasa berat karena akan memakan biaya besar. Untuk memekarkan satu kabupaten/kota memerlukan Rp 300 miliar.
“Yang kami tolak hanya satu, yaitu pemekaran daerah. Bayangkan sekarang sudah 514 saja kemudian ditambah 314, rata-rata untuk pemekaran satu kab/kota memerlukan Rp 300 miliar rupiah kali 314. Ini yang sementara saya mengambil langkah untuk distop," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/1/2019).
Baca: Wapres Jusuf Kalla: Pembangunan LRT di Indonesia 10 Kali Lebih Mahal
Hal ini menjadi alasan Tjahjo untuk lebih memilih memfokuskan pada pembangunan Infrastruktur, ekonomi dan sosial walaupun pemekaran adalah hak daerah.
Tjahjo juga berpesan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk lebih agresif menata kabupaten/kota sampai tingkat desa.
Untuk itu, ia meminta adanya upaya menekan angka pengangguran, angka kemiskinan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya hingga di atas rata-rata nasional. Terlebih Pemerintah telah mengucurkan Rp 78 triliun anggaran desa selama 3 tahun untuk pertumbuhan daerah.