Kenal Eddy Sindoro, Nurhadi Pernah Berkomunikasi via Telepon
Pada saat berkomunikasi itu, dia menegaskan, masih bertugas sebagai Sekretaris MA yang dijalani mulai dari 22 Desember 2011 sampai Juli 2016.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengaku kenal dengan terdakwa Eddy Sindoro.
Nurhadi mengungkapkan ini di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (21/1/2019).
"Iya betul," kata Nurhadi, di persidangan, pada Senin (21/1/2019).
Nurhadi pernah berkomunikasi via telepon dengan pihak Eddy Sindoro pada beberapa waktu lalu. Namun, dia tidak ingat mengenai percakapan tersebut.
"Tidak ingat, tetapi saya telepon saat saya telepon kenapa sudah satu tahun lebih tidak dikirim-kirim," ujarnya.
Pada saat berkomunikasi itu, dia menegaskan, masih bertugas sebagai Sekretaris MA yang dijalani mulai dari 22 Desember 2011 sampai Juli 2016.
Dia menjelaskan, tugas sekretaris MA membantu ketua MA dalam melaksanakan koordinasi dan pembinaan di bidang teknis, administrasi dan finansial untuk seluruh lingkungan MA dan pengadilan.
"Tetapi konteksnya masih kaitan tugas dan kewenangan saya karena saat itu teman saya pak Eddy saya lupa kapan dan dimana, pernah curhat ke saya, ini saya dapat laporan sudah case satu tahun tak dikirim-kirim," kata dia.
Di persidangan itu, dia mengklaim, hanya satu kali berkomunikasi dengan pihak Eddy Sindoro.
"Tidak pernah, satu kali itu," tambahnya.
Baca: Fahri Hamzah: Tukang Cukur Jangan Diajak Foto, Dikasih Modal
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.
Pada Senin (21/1/2019), sidang beragenda permintaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke persidangan.
Dia dihadirkan bersama dengan empat saksi lainnya yaitu Khuzaini yang merupakan tukang ojek, pengacara Agus Riyadi, dan konsultan PT Lumbung Sirilus Irianto.
Eddy merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.
Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.