Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Diminta Bantu Ringankan Tagihan Kredit Korban Bencana Donggala dan Sigi

Sebelumnya, pemeritah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meringankan beban pajak bagi para korban.

Editor: Rachmat Hidayat
ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menerima Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Palu, Donggala, dan Sigi, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis (17/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menekankan pemerintah sepatutnya dapat meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami masyarakat korban bencana alam, seperti gempa dan tsunami di Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Selatan.

Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 tahun 2017.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam bisa menjadi dasar hukum atas kelonggaran penagihan hingga penghapusan kredit. Tinggal bagaimana pemerintah melakukan hitung-hitungannya,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya saat menerima Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Palu, Donggala, dan Sigi, di ruang kerja Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/01/2019).

Bamsoet, memastikan akan meminta pemerintah dapat membantu menghapuskan tagihan kredit perbankan bagi para debitur yang terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Selatan.

Hal ini menurutnya memungkinkan, karena pemeritah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah meringankan beban pajak bagi para korban.

Tindak lanjut keringanan penagihan hingga penghapusan kredit selain meringankan beban korban bencana alam, kebijakan tersebut dipandangnya juga bisa mempercepat pemulihan ekonomi di Palu, Donggala dan Sigi.

“Tentu akan sangat membantu jika saudara-saudara kita yang terkena musibah tidak harus ditambah beban bagaimana memikirkan membayar kredit. Karenanya, negara harus hadir dengan berbagai instrumen kebijakan. Selain menyediakan bantuan sosial maupun pemulihan infrastruktur, juga perlu mengurangi beban ekonomi mereka," kata politisi Golkar ini.

Baca: Lewat DMI, Arab Saudi Bakal Bantu Pembangunan Masjid di Palu-Donggala

Dirinya meyakinkan akan membahas kembali rencana penghapusan kredit tersebut kepada Kementerian Keuangan maupun instansi terkait lainnya, seperti OJK ataupun Bank Indonesia.

“Jika memang baik untuk dilaksanakan, kita akan dorong eksekusi secepatnya. Jangan sampai kebijakan ini menggantung, sehingga membingungkan saudara-sudara kita yang menjadi korban bencana alam," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Bamsoet mengungkapkan dirinya tidak menutup mata banyak sekali para debitur yang usahanya harus gulung tikar lantaran terkena bencana.

Jangankan membayar kredit atau memulai kembali usahanya, bahkan untuk makan sehari-hari saja masyarakat tidak jarang masih mengandalkan bantuan yang datang.

“Kalau usahanya gulung tikar, bagaimana mereka bisa membayar kredit? Ini yang perlu dicari jalan keluarnya. Karena itu, selain memberikan umpan, pemerintah juga perlu memberikan kailnya. Seperti memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat, maupun kelonggaran kepada mereka untuk memulai usaha kembali," kata Bamsoet yang saat pertemuan didampingi Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Ahmad Ali, Anggota Fraksi NasDem DPR RI Zulfan Lindan dan Hamdhani.

Ahmad Ali yang menginisiasi pertemuan antara FPPH Palu, Donggala, dan Sigi dengan Ketua DPR mengingatkan bahwa bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi masih menyisakan kesedihan yang mendalam bagi bangsa Indonesia.

Ribuan orang tiba-tiba menghadapi kerentanan sosial karena tidak memiliki tempat tinggal dan tidak sedikit aset produktif yang dimilikinya rusak bahkan musnah terkena dampak gempa dan tsunami yang dahsyat.

Ali menilai penagihan utang terhadap masyarakat korban bencana alam di Palu, Donggala dan Sigi menggambarkan industri jasa keuangan tak memiliki rasa kemanusiaan.

Dirinya menceritakan, persoalan penagihan utang ini merupakan salah satu permasalahan yang disampaikan masyarakat ketika reses di wilayah terdampak bencana yang menjadi dapilnya.

Debitur korban bencana yang selamat disampaikan Ali, kini mulai dituntut untuk membayar hutang-hutangnya.

Baca: Menhub Budi Karya Tak Setuju Kebijakan DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor

“Para debt collector sekarang sudah mulai bekerja mencari nasabahnya. Masyarakat juga kaget melihat kedatangan utusan lembaga keuangan ini, karena masyarakat korban itu sekarang sudah tidak lagi memiliki aset ekonomi,” kata Ali.

Dirinya juga menuturkan situasi hubungan antara lembaga keuangan dengan nasabah saat ini menjadi permasalahan nyata yang dihadapi korban bencana di Palu.

Dipaparkan Ali, FPPH Palu, Donggala dan Sigi mencatat jumlah nasabah debitur yang merupakan korban gempa dan tsunami Palu, Donggala, dan Sigi mencapai 10.000 debitur.

Terkait langkah yang akan diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan utang para korban bencana alam di Palu, Donggala dan Sigi, Ali menegaskan upaya yang ditempuh harus dilaksanakan secara tepat dan cermat.

Hal ini penting supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari kesempatan.

“Jangan sampai ada penunggang gelap, jangan sampai ada free rider. Selama ini di jalan yang benar dan demi kepentingan masyarakat, apalagi masyarakat Sulawesi Tengah baru saja terkena bencana gempa dan tsunami,” kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved