Komnas HAM Sebut Ada Pembiaran Aparat Dalam Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet di Jawa Timur
Aparat disebut lambat bertindak dalam mengantisipasi peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 di Jawa Timur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 di Jawa Timur, Beka Ulung Hapsara menyebut aparat lambat bertindak dalam menangani kasus tersebut.
Padahal, menurut Beka, ada koordinasi antar aparat di tingkatan wilayah hingga ke tingkat pusat dalam bentuk rapat Muspida yang menghasilkan kebijakan serta ada informasi yang dimiliki aparat berdasarkan intelijen.
Baca: Link Live Streaming Rising Star Indonesia Live Audition 4, Tayang di RCTI Mulai Pukul 21.30 WIB
"Namun, aparat lambat dalam melakukan tindakan," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (15/1/2019).
Beka juga menjelaskan komando di lingkup aparat menjadi tidak efektif karena pencegahan yang gagal, eskalasi yang meningkat, dan sedikitnya jumlah bantuan aparat ke wilayah yang membutuhkan.
Ia juga menyebut hal-hal tersebut memicu terjadinya pembiaran.
"Itu karena aparat mengetahui situasi tetapi tidak mengambil tindakan/terlambat, aparat menerima laporan tetapi tidak mengambil tindakan/terlambat, dan aparat menerima laporan tetapi tidak mengambil tindakan efektif," kata Beka.
Baca: Ditinggalkan Semua Kokinya, Trump Pesan 1.000 Makanan Cepat Saji Saat Terima Tamu
Sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa Dukun Santet Periode 1998-1999 yang bekerja sejak tahun 2015.
Komnas HAM juga telah memperpanjang dan mengubah komposisi tim sebagainana tertuang dalam Surat Keputusan Komnas HAM No. 009A/KOMNASHAM/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018.
Komnas HAM juga telah memberikan Suar Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016 No. 01/TPDS/III/2016.
Komnas HAM telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak aparat dan lembaga sejak 2016.
Baca: Pergi ke Mall Bareng Nia Ramdhani dan Ketiga Anaknya, Ardi Bakrie Sebut Gaya Putrinya Centil
Kemudian di tahun berikutnya, Komnas HAM melakukan pemeriksaan saksi keluarga korban, tokoh, ulama, dan purnawirawan.
Pada 2018 Komnas HAM kemudian memeriksa saksi lanjutan dan membuat laporan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada 14 November 2018.