Selasa, 7 Oktober 2025

PN Jakarta Pusat Gelar Kasus Sengketa Tanah Senilai Rp 5 T

Pada Rabu (9/1/2019), sidang beragenda duplik dari pihak tergugat. Pada awal sidang, Hakim Ketua Eko Sugianto sempat memanggil kedua belah pihak.

Tribunnews.com/Glery
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus sengketa tanah seluas 29,361 hektare. 

Untuk itu, dia meminta, BPN meluruskan atau menginformasikan letak tanah yang sebenarnya, karena BPN-lah yang paling mengetahui di mana posisi tanah itu.

Di kesempatan itu, dia memperlihatkan sembilan bundel bukti kepemilikan lahan atas ahli waris. Di antara bukti-bukti itu, ada berupa kopi peta lokasi Verponding Indonesia untuk sebagian wilayah Jakarta Pusat dan sebagian Jakarta Barat yaitu Verponding Indonesia No. 249/282, 251/284 dan 287/284 dari petugas BPN pada Januari 2009 dalam rangka membuat sertifikat hak milik yang bersangkutan yang berasal dari Verponding Indonesia No 249/282.

Dia menambahkan, bukti-bukti ini adalah petunjuk bahwa tanah yang diklaim mereka itu di bawah Verponding Indonesia yang dimiliki ahli waris.

Tanggapan PT Duta Pertiwi

Sementara itu, penasihat hukum PT Duta Pertiwi Kemas Herman menegaskan, kliennya pemilik sah atas tanah yang digugat para ahli waris. Selama ini, menurut dia, PT Duta Pertiwi mengambil alih tanah itu berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

Menurut dia, kliennya mempunyai tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terdiri dari sertifikat nomor 2233, 2230 dan 2232. Dia menambahkan, kliennya mendapatkan kepemilikan tanah tersebut secara legal dari Kementerian Agraria dan BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami buktikan nanti keluarnya sertifikat HGB itu ada alas haknya. Itu akan dibuktikan pada saat sesi pembuktian," kata dia.

Selain itu, dia menambahkan, masih banyak lagi SPH-SPH atau surat pengakuan hak dari mereka yang menempati lahan.

"Bukti kami lebih dari 1.500 (item). Nanti sesi pembuktian akan kami jabarkan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved