Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan RA dan Ade Armando ke Bareskrim Polri
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melaporkan mantan stafnya RA dan Ade Armando (AA) ke Bareskrim Polri
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin, Memed Adiwinata, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Atasannya yang berinisial SAB, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban, melalui kuasa hukum korban yakni Heribertus S Hartojo.
Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.
"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," ujar Heribertus, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).