Selasa, 7 Oktober 2025

Mantan Kadis PUPR Balikpapan Mengaku Serahkan Kartu ATM Berisi Rp 1,36 Miliar Untuk Yaya Purnomo

Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Balikpapan, Tara Allorante, bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Balikpapan, Tara Allorante, bersaksi dalam sidang dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dalam persidangan tersebut, Tara mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1,36 miliar kepada Yaya Purnomo yang saat itu berstatus sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Baca: Perpustakaan Nasional RI Luncurkan Tagline Baru Dengan Semangat Inklusi Sosial

Uang diberikan sebagai kompensasi karena Yaya membantu Balikpapan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan 2018.

Tara mengatakan uang itu diserahkan menggunakan pemberian buku tabungan dan kartu ATM beserta nomor identifikasi atau PIN.

Buku rekening dan kartu ATM tersebut lalu ia serahkan kepada Fitra Infitar selaku Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Timur.

Baca: Ahok Segera Bebas, Intip Kegiatan Anak Sulungnya Jadi Prajurit Bersenjata

"Diberikan secara langsung. Jadi, buku dan ATM saya serahkan ke Pak Fitra. Itu ide dari Jakarta, diserahkan melalui Pak Fitra," ujar Tara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Tara menjelaskan, buku tabungan itu menggunakan milik orang lain bernama Pahala Simamora dan Sumiyati.

Awalnya, Tara meminta Pahala dan Sumiyati untuk membuka tabungan di Bank Central Asia (BCA).

Saldo di dua rekening tersebut masing-masing berisi Rp 680 juta, sehingga jika ditotal mencapai Rp 1,36 miliar.

Baca: Menkumham: Janganlah Hanya Pesinetron yang Pakai Narkoba Saja yang Direhab

Setelah itu, Tara menghubungi Fitra untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM tersebut.

Namun, sebelum menyerahkan ke Fitra.

Dirinya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy dan Sekda Balikpapan Sayid M Fadli.

Setelah mendapatkan restu dari Effendy, Tara menemui Fitra di bandara Balikpapan sekitar awal Desember 2017.

Ia langsung menyerahkan uang tersebut kepada Fitra.

"Iya, seperti itu. Pesan dari Jakarta (uang diberikan) melalui Pak Fitra," jelas Tara.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Yaya diduga bersama rekan kerjanya, Rifa Surya didakwa menerima suap senilai Rp3,745 miliar.

Baca: Ketua KPK Khawatir Melanggar Undang-Undang Jika Menjadi Panelis dalam Debat Pilpres 2019

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD325.000 dan USD53.200.

Keduanya dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai Kemenkeu untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2017.

Dari daerah-daerah yang mengajukan untuk menerima DAK dan DID, Yaya dan Rifa telah menerima sejumlah uang.

Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved