Kamis, 2 Oktober 2025

Kaleidoskop 2018

Sepanjang 2018 Polisi Tangkap 370 Terduga Teroris

Selasa 8 Mei 2018 dini hari, terjadi kerusuhan napi terorisme di Rutan Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

UU Antiterorisme Disahkan DPR

Usai aksi teror bermunculan, DPR kemudian mengesahkan Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada tanggal 25 Mei 2018.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkap jika para terduga teroris akan ditindak menggunakan undang-undang baru. 

Undang-Undang Antiterorisme itu, kata dia, telah mencantumkan unsur-unsur penindakan tindak pidana terorisme yang sebelumnya tak ada.

"Langkah-langkah penegakkan hukum (teroris) menggunakan undang-undang baru, karena undang-undang sudah ada yang baru UU nomor 5 tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018. Dimana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana, bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain, yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya," ujar Tito. 

"Masa penahanan juga lebih panjang. Penangkapan dari 7 hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan jadi 6 bulan 20 hari, atau jadi 200 hari," imbuhnya. 

Pembekuan JAD dan Vonis Mati Aman Abdurrahman

Banyaknya terduga teroris yang tergabung dan terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), membuat pemerintah Indonesia bertindak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan JAD. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018). 

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003. 

PN Jaksel juga memvonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Ia diyakini juga memiliki keterkaitan atau influensi dengan sejumlah aksi teror yang terjadi di tahun 2018. 

Aman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan uga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati. Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi.
 Jaksa menyebut salah satu aksi teror yang digerakkan Aman yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Serangan itu disebut telah terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
Polri Bangun Lapas Cikeas untuk Napiter dan Bentuk Satgas di Polda-Polda

Polisi kemudian membangun lapas di Cikeas untuk menampung terpidana teroris yang semakin membludak pasca penyerangan di Mako Brimob

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved