Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Mendagri Tegaskan Suket Bisa Digunakan untuk Memberikan Suara di Pemilu 2019

Tjahjo mengatakan Suket bisa digunakan bila yang bersangkutan sudah merekam data kependudukan namun belum menerima KTP-elektronik.

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Bupati Pandeglang Irna Narulita (kanan) saat menyambut kedatangan Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Bupati Pandeglang, Banten untuk berkoordinasi soal penanganan korban tsunami Banten, Jumat (28/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa suket (surat keterangan) resmi dari Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) bisa digunakan sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP) untuk kepentingan mencoblos di Pemilu 2019.

Tjahjo mengatakan Suket bisa digunakan bila yang bersangkutan sudah merekam data kependudukan namun belum menerima KTP-elektronik.

“Sesuai kesepakatan antara Kemendagri, KPU, dan Komisi II DPR RI, jika ada warga yang sudah merekam tapi belum mendapat KTP-el maka bisa menggunakan Suket,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pemkab Pandeglang, Banten, Jumat (28/12/2018).

Akan tetapi menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Suket tersebut agar bisa dianggap sebagai pengganti KTP yang valid.

Baca: Terdampak Tsunami, Mendagri Minta Gubernur Banten Cek Persiapan Pemilu

Yang pertama adalah Suket itu harus dikeluarkan Dukcapil dan telah melalui proses pencocokan dan penelitian oleh KPU RI.

Dan yang bersangkutan harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis KPU RI.

“Lalu dalam Suket harus mencantumkan alamat lengkap mulai dari RT, RW hingga desa atau kelurahan, itu semua akan ada di PKPU (Peraturan KPU),”ungkapnya.

Tjahjo juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk aktif melakukan perekaman KTP-el agar bisa memilih di Pemilu 2019.

“Kalau datanya tidak aktif karena belum merekam jangan salahkan kami atau KPU, suara itu kan hak pilih warga negara secara konstitusional, maka masyarakat harus perjuangkan haknya, dan kami akan tetap melakukan jemput bola,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved