Kaleidoskop 2018
Deretan Wakil Rakyat yang Dicokok KPK Sepanjang 2018, Anggota Komisi Sampai Wakil Ketua DPR
Jumlah anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPR sebagai tersangka korupsi. Dua di antaranya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sisanya ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan.
"Kami berharap ini tidak perlu bertambah. Kami harap berhenti, jika memang ada komitmen yang sama untuk tidak menerima suap dan melakukan korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah menyinggung soal banyaknya anggota DPR yang telah diproses KPK, pada pertengahan November 2018.
Jumlah anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi tahun ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.
Pada 2017, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Ketua DPR Setya Novanto.
Namun angka ini jauh berkurang dibandingkan tahun 2010. Saat itu, 26 anggota DPR menjadi tersangka korupsi.
Baca: Kisah Viral Polisi Peluk Pesepakbola Cilik yang Kehilangan Keluarganya saat Tsunami, Lihat Videonya
Berikut deretan nama anggota DPR yang menjadi tersangka KPK selama 2018:
KPK menetapkan anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi menjadi tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan drone dan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 14 Februari 2018.
Lembaga antikorupsi menyangka politikus Golkar itu menerima suap senilai Rp 12 miliar untuk mengawal anggaran proyek tersebut di DPR.
Penetapan Fayakhun sebagai tersangka adalah hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2016.
Saat itu KPK menangkap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
KPK juga menangkap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Dalam persidangan Nofel Hasan, jejak peran Fayakhun dalam perkara ini mulai terungkap.
Fahmi Darmawansyah, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin S. Arif dan staf Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Sigit Susanto mengungkap peran dan aliran dana ke Fayakhun.
Dari fakta persidangan dan sejumlah bukti itulah KPK kemudian menetapkan Fayakhun menjadi tersangka keenam kasus ini.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyatakan Fayakhun terbukti menerima suap sebanyak USD911 ribu dari Fahmi Darmawansyah.
Hakim memvonis Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Terciduk Bermesraan dengan Irwan Mussry di Belakang Ayahnya, Maia Estianty: Begini Kalau Jatuh Cinta
Baca: Dihadapan Sang Ibu Gempita Sebut Lebih Sayang Gading Marteen, Begini Tanggapan Gisella Anastasia
Baca: Rumor Transfer Persib Bandung: Kode Hati Biru Pemain Asal Brasil hingga Kembalinya Kakak Beckham
2. Amin Santono
KPK menangkap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono pada Jumat malam, 4 Mei 2018, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Amin dicokok di mobilnya pukul 19.30 seusai menerima duit Rp 400 juta dari kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Uang tersebut dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.
KPK kemudian menjerat Amin menjadi tersangka korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Lembaga antikorupsi mendakwa Amin dibantu orang kepercayaannya Eka Kamaludin, mencari para kepala daerah yang ingin mengajukan tambahan anggaran menggunakan usulan atau aspirasinya dengan kompensasi 7 persen dari dana yang diterima daerah.
KPK mendakwa anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat itu menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Proses persidangannya kini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
3. Eni Maulani Saragih
KPK menangkap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih pada 13 Juli 2018.
Dia ditangkap saat menghadiri acara ulang tahun di rumah Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK menyangka politikus Partai Golkar itu menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemilih Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut KPK, Kotjo memberikan uang itu supaya Eni membantunya memfasilitasi pertemuan dengan salah satunya, Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Pertemuan itu digelar dengan maksud agar Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Belakangan, Idrus Marham juga menjadi tersangka kasus ini.
Dalam persidangan terungkap, selain menerima duit dari Kotjo, Eni juga menerima gratifikasi dari empat pengusaha dengan total, Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu.
Uang itu diberikan karena Eni telah membantu mempertemukan para pengusaha itu dengan pejabat di sejumlah kementerian untuk mengurus masalah yang mereka hadapi.
Kabar pencekalan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh KPK diketahui lebih dulu oleh publik pada akhir Oktober 2018.
Beberapa hari kemudian Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mendatangi KPK menanyakan alasan pencekalan tersebut.
Namun, Amien gagal menemui pimpinan KPK, Agus Rahardjo.
"Agus Raharjo, Anda pernah mencekal Aguan, Tanuwidjaja, sama Richard Halim Kusuma. Aguan dicekal pun makan malam di istana, kemudian dicabut. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan langsung dicekal," ujar Amien Rais di lobi gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018) silam.
Belakangan alasan pencekalan Taufik itu diketahui.
Dalam konferensi pers, KPK menyatakan telah menetapkan Taufik menjadi tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen dalam APBN Perubahan 2016.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi DAK Kebumen dengan tersangka Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Lembaga antikorupsi menyangka Taufik membantu Yahya dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu.
KPK menyatakan Taufik menerima sekitar Rp 3,65 miliar atas jasanya tersebut. Kasusnya kini masih dalam tahap penyidikan.