Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Ini Respons Menteri Yasonna Laoly
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara segar pada 24 Januari 2019 mendatang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara segar pada 24 Januari 2019 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat bahwa itu merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ahok mendapatkan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada tahun ini.
Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk kedalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.
"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Baca: Kisah Udin Ahok Selamatkan Istri & Anak Lewat Atap Saat Tsunami Lampung, Sang Ibu Tak Tertolong
Yasonna menambahkan, nama Ahok juga tidak masuk kedalam register F. Register F adalah buku pelanggaran tata tertib.
"Maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua oang sama dimata hukum," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Natal 2018 ini, Ahok mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Baca: Saksikan Roy Marten Nangis Tanggapi Perceraiannya dengan Gading Marten, Gisel: Hati Hancur Lagi
Ia mendapatkan remisi bersama 11.232 narapidana beragama Nasrani lainnya karena dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Remisi Natal yang didapatkan Ahok menggenapkan remisi Ahok menjadi total 3 bulan 15 hari yang berasal dari remisi Natal tahun 2017 dan remisi hari kemerdekaan.
Berdasarkan waktu total penahanan dikurangi remisi yang sudah didapatkan Ahok, maka ia akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.