Rabu, 1 Oktober 2025

Rekrutmen P3K Tahun 2019 Segera Dibuka, Lihat Bedanya dengan PNS, Mulai dari Gaji Hingga Fasilitas

Berikut adalah perbedaan PNS dengan P3K yang harus kamu tahu. Keduanya tetap menjadi Pegawai Pemerintah kok.

Penulis: Grid Network
badmintonindonesia.org
17 Atlet Badminton Ikuti Tes CPNS, Semuanya Mengatakan Hal yang Sama 

TRIBUNNEWS.COM - Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintahmasih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Tahun 2019, pemerintah akan membuka rekrutmen pegawai kontrak.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Halaman Selanjutnya

Sumber: GridHot.id
Tags
P3K
PNS
CPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved