Peleburan BP Batam, Pemerintah Keliru Tunjuk Pemkot Batam Kelola Kawasan Ekonomi Khusus
Bahkan pemerintah menurutnya keliru dengan menunjuk Pemerintah kota Batam dalam mengelola Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peleburan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam dinilai sangat terburu-buru.
Hal itu dituturkan oleh ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dalam diskusi bertajuk "Batam Mau Diapain?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).
Bahkan pemerintah menurutnya keliru dengan menunjuk Pemerintah kota Batam dalam mengelola Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.
Alasannya, terang dia pemerintah belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai kondisi atau masalah yang terjadi di Batam.
"Sebelum memutuskan, seharusnya mendapatkan informasi komprehensif mengenai kondisi masalah sebenarnya di Batam. Pemerintah dinilai terburu-buru dan keliru memutuskan Pemkot Batam sebagai pemegang pengelolaan Kawasan Ekonomi Batam," tutur Enny.
Iaa mengatakan, keputusan pengalihan pengelolaan BP Batam bertujuan untuk segara mengakhiri persoalan dualisme kelembagaan.
Baca: SBY Minta Tak Diganggu, TKN Jokowi-Maruf: Kita Yang Terganggu
Sedangkan pemerintah belum mendapatkan gambaran yang baik dan utuh tentang asal muasal penyebab penurunan kinerja industri dari BP Batam
"Pemerintah belum dapat gambaran untuk Free trade zone (FTZ) dari sisi industri dan perdagangan serta pelemahan kewenangan otoritas FTZ. Karena pemerintah hanya ingin segera mengakhiri persoalan dualisme kelembagaan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidiq menyebutkan ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Wali Kota Batam.
"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang," tegasnya.