Selasa, 30 September 2025

PSI Non-Aktifkan Empat Kader terkait Poligami

“Bro Ridwan adalah Ketua DPD Gowa dan juga Caleg DPRD Propinsi Dapil Sulsel III. Ia tidak setuju dengan sikap PSI soal Perda Agama," ujar Chandra.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie saat menyambangi redaksi Tribunnews.com beberapa waktu lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menonaktifkan empat kadernya sebagai calon legislatif dan anggota. Penonaktifan ini merupakan sikap tegas DPP PSI untuk mendispilinkan kader dan menjunjung tinggi nilai yang diperjuangkan partai.

Pertama, Husin Shahab, caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI. “Berdasarkan rapat pleno DPP PSI, kami memutuskan menonaktifkan Bro Husin dengan alasan telah melanggar nilai-nilai PSI soal penghargaan kepada perempuan,” kata Wasekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan pers yang diterima tribunnews.com,Jumat (21/12/2018).

Kedua, Nadir Amir. Nadir mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai calon legislatif DPDR II Bone. “Alasannya, yang bersangkutan tidak setuju dengan sikap DPP PSI soal poligami,” kata Chandara
Ketiga, Muhammad Ridwan. 

“Bro Ridwan adalah Ketua DPD Gowa dan juga Caleg DPRD Propinsi Dapil Sulsel III. Ia tidak setuju dengan sikap PSI soal Perda Agama," ujar Chandra.

Terakhir, Ketua DPD PSI Kota Cirebon, Yuki Eka Bastian. "Ia mengundurkan diri karena melakukan praktik poligami,” kata Chandra.

Baca: Juru Bicara PSI: Poligami Itu Memperdayai Perempuan, Bukan Memberdayakan Perempuan

Dengan penonaktifan keempat kadernya, PSI berupaya konsisten dengan nilai-nilai yang diperjuangkan.
“Jika ada kader yang tidak sepakat dengan DNA (nilai dasar) PSI terpaksa kami harus melepas mereka. PSI sangat serius dalam menegakkan nilai-nilai kami sehingga terhitung hari ini DPP PSI menonaktifkan keempat kader tersebut, ” pungkas Chandra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan