Minggu, 5 Oktober 2025

Ombudsman RI Sebut Aktivitas Tambang Ilegal Merata di Seluruh Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia sebut aktivitas tambang ilegal khususnya mineral dan batubara terjadi hampir merata di seluruh Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia sebut aktivitas tambang ilegal khususnya mineral dan batubara terjadi hampir merata di seluruh Indonesia.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2018 menunjukkan ada 8.683 titik tambang ilegal di seluruh nusantara, kecuali Jakarta, dengan luas sekitar 500 ribu hektare.

Saat ini, pihak Ombudsman RI tengah mengkonfirmasi data di setiap provinsi.

Kerugian negara yang disebabkan oleh tambang-tambang ilegal bisa dibayangkan lewat jumlah data Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2018, dimana perusahaan tambang legal berjumlah 2.506 badan usaha, sementara yang ilegal sebanyak 8.683 titik.

Sementara Pendapatan negara dari kegiatan tambang resmi di sektor Minerba hingga Oktober 2018 sebesar Rp 39 triliun, dan Desember bulan ini diperkirakan mencapai Rp 40,6 triliun.

Baca: Kapolres Pastikan Proses Hukum Terhadap Oknum Polisi Pengelola Tambang Ilegal

Untuk itu Ombudsman RI lewat Ketuanya Amzulian Rifai berharap pihak berwenang dapat melakukan tindakan nyata. Sehingga peringatan yang disampaikan tidak hanya sebatas warning.

Sebab, kata Rifai, rekomendasi maupun peringatan yang disampaikan Ombudsman tak jarang tidak ditanggapi oleh pihak terkait.

"Harapan kita pihak berwenang harus lakukan tindakan nyata, bukan hanya warning. Kadang Ombudsman menyampaikan, namun tidak ditanggapi," kata Rifai di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Baca: Siska Icun Sulastri Janjikan Rp 2 Juta Sebelum Dibunuh, Temui Pelaku di Kolam Renang

Dia berharap, pemerintah pusat maupun daerah mendengar masukan dari Ombudsman sebagai lembaga yang punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebab setiap peringatan pun rekomendasi yang disampaikan berguna untuk mencegah hal atau peristiwa menjadi lebih buruk lagi.

"Kita harap pemerintah mendengarkan ini, untuk mencegah hal yang lebih buruk lagi," tuturnya.

Dampak dari penambangan ilegal itu sendiri dirasakan oleh lingkungan sekitar tambang tersebut. Apalagi dipastikan bahwa aktivitas tambang ilegal itu tidak memiliki aspel pengelolaan lingkungan (AMDAL).

Sehingga pencemaran air, udara dan tanah tak terelakkan. Buruknya, bila sumber air di sebuah lingkungan tercemar dengan senyawa, maka kehidupan akuatik dan manusia yang mengkonsumsinya bisa menyebabkan keracunan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved