KPK Minta Kemenpora Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah
KPK juga meminta agar Kemenpora memperhatikan aspek akuntabilitas dana hibah pemerintah kepada organisasi-organisasi terkait.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serius membenahi dan mengawasi secara ketat proses penyaluran dana hibah.
Permintaan itu disampaikan KPK setelah menjerat pejabat Kemenpora dan pengurus KONI dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
"KPK meminta Kempora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses-proses penyaluran dana hibah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).
Selain itu, KPK juga meminta agar Kemenpora memperhatikan aspek akuntabilitas dana hibah pemerintah kepada organisasi-organisasi terkait.
Berbagai langkah ini diperlukan untuk memastikan dana bantuan yang diberikan pemerintah dapat dipergunakan secara maksimal untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.
"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Baca: Pengamat: Penahanan Habib Bahar Sesuai Prosedur Tak Ada Indikasi Kriminalisasi
Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.
Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.
Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya.
Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphoneGalaxy Note 9 pada September 2018.
Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa secara intensif, lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut langsung dijebloskan ke penjara.
Kelimanya ditahan di empat rutan berbeda setidaknya selama 20 hari pertama.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar Febri.
Ending Fuad Hamid ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E. Awuy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sementara Mulyana ditahan di Rutan Gedung KPK Kavling C-1.
"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, AP (Adhi Purnomo), dan ET (Eko Triyanto), ditahan di rutan Cabang KPK di Kavling K-4," pungkasnya.