Kamis, 2 Oktober 2025

Jemput Eddy Sindoro Tanpa Melalui Imigrasi, Staff Air Asia Diskors

Shintawati mengaku kini dia tidak lagi menjadi Duty Executive di AirAsia. Lantaran terseret di kasus ini, Shintawati harus rela diskorsing.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
‎Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati, Kamis (20/12/2018) siang hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pada Eddy Sindoro.

Pada majelis hakim, Shintawati mengaku kini dia tidak lagi menjadi Duty Executive di AirAsia. Lantaran terseret di kasus ini, Shintawati harus rela diskorsing.

"Saya di AirAsia sejak 2011, kalau sekarang ini saya di skorsing," singkatnya ketika ditanya hakim apa pekerjaannya saat ini.

Lanjut jaksa KPK mencecar Shintawati soal alasan skorsing, Shintawati menjawab karena dia menerima imbalan dari mengantar tamu, Eddy Sindoro dan melanggar prosedur dalam mengantar tamu VIP.

Terlebih saat itu memang Eddy Sindoro tidak melalui petugas Imigrasi bandara melainkan menuju ruang transit dan langsung terbang ke Bangkok, Thailand.

"Alasan diskorsing karena saya menerima uang, melanggar prosedur mengantar tamu VIP," imbuhnya.

Terakhir, jaksa kembali bertanya berapa imbalan yang didapat Shintawati dari jasanya menjemput dan mengantarkan Eddy Sindoro‎ ke Bangkok tanpa melalui Imigrasi?

Shintawati menjawab dia mendapat uang Rp 20 juta dari Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Kini uang itu telah dikembalikan ke KPK.

Baca: OTT Kemenpora, Kepala Staf Kepresidenan: Harus Segera Ada Reformasi di Dalamnya

Sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Untuk membantu ‎penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan pada Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Kembali Bowo juga meminta bantuan pada Shintawati.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved