Sabtu, 4 Oktober 2025

Sepanjang 2018, Suap Jadi Perkara Korupsi Terbanyak yang Ditangani KPK

KPK mencatat tindakan penyuapan merupakan perkara terbanyak selama 2018 dengan jumlah 152 perkara.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pimpinan KPK beserta deputi dan kepala biro humas KPK saat konferensi pers Kinerja KPK di Gedung penunjang KPK Merah Putih pada Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tindakan penyuapan merupakan perkara terbanyak selama 2018 dengan jumlah 152 perkara.

Berikutnya, ada 17 perkara korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta 6 perkara tindak pidana pencucian uang. Dari jumlah tersebut, setidaknya 91 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers terkait kinerja KPK 2018 di Gedung Penunjang KPK Merah Putih, Kungingan pada Rabu (19/12/2018).

"Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD dan 50 perkara melibatkan swasta serta 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah). Selain itu, terdapat 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV," papar Saut.

Baca: Dituding Menikah Demi Menguras Harta Baim Wong, Paula Verhoeven: Aduh Enggak Tahan

Ia menambahkan, di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan.

"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," kata Saut.

Dari 28 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah.

"Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara," kata Saut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved