Napi dan Tahanan Narkotika Mebeludak, Yasonna Sebut Uang Makan Penghuni Lapas Capai Rp 1,7 Triliun
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyebut uang makan untuk tahanan dan narapidana di Lapas mencapai Rp 1,7 triliun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly terus menyuarakan dan mengajak penegak hukum serta lembaga terkait menyamakan persepsi bahwa pengguna atau penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan dijebloskan ke penjara.
Bukan tanpa alasan, menurut Menteri Yasonna, Undang-Undang Narkotika juga mengamanatkan para pengguna memang harus direhabilitasi melalui proses assesment oleh tim assesmen terpadu.
"Makin lama masalah narkoba ini sangat mengerikan. Di Jakarta itu, dari 17.500 warga binaan dan napi, 78 persennya kasus narkoba," kata Yasonna, Rabu (19/12/2018) di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Baca: Gara-gara Utang 400 Ribu, Pemuda Ini Bunuh Temannya yang Menjadi Kasir Toko Bangunan di Boyolali
Menurutnya angka yang besar tersebut tentu harus disikapi.
"Kita akan bangun sistem peradilan pidana yang punya satu pendapat tentang penanganan narkoba. Kalau begini terus, saya takut bom waktunya ada di Lapas," ujarnya.
Yasonna melanjutkan paradigma pengguna narkotiba adalah pelaku kriminal haruslah diubah.
Dia juga berharap revisi UU Narkotika yang saat ini berada di Setneg bisa segera rampung sehingga menjadi patokan soal kategori pengguna, pengedar hingga bandar.
"Kalau pengguna sudah deh rehabilitasi saja. Kami bayar uang makan itu Rp 1,7 triliun. Itu hanya makan mereka, belum yang lain. Itu pun menu makanyanya sudah mau Rp 20 ribu," ungkap Menteri Yasonna.
Baca: Istri Polisi Paling Jujur Ini Akan Dikunjungi Ahok Seusai Bebas dari Penjara 24 Januari 2019
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan kapasitas lapas di seluruh Indonesia yakni 126 ribu.
Sementara saat ini lapas sudah sangat over yakni diisi 256 ribu narapidana.
Dari 256 ribu narapidana, sebanyak 111 ribu lebih merupakan narapidana kasus narkoba baik itu pengguna, pengedar serta bandar.
Rinciannya 66 ribu bandar dan sisanya 450 ribu lebih merupakan pengguna.
Senada dengan Menteri Yasonna, menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, cara untuk mengurangi over kapasitas di Lapas dengan memberikan rehabilitasi bagi para pengguna Narkoba.
Baca: Dukung Jokowi-Maruf, Anoa Targetkan 70 Persen Suara di Sulawesi Tenggara
"Cara untuk mengurangi, mereka yang berhak rehabilitasi mestinya direhabilitasi, sudah pasti kapasitas Lapas berkurang," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak mau negara keluar uang besar untuk membiayai mereka yang belum bisa diyakini akan semakin bagus atau tidak berada di dalam Lapas.
"Saat ini untuk uang makan napi saja sudah Rp 1,7 triliun. Kalau kapasitas lapas over terus bisa Rp 2 triliun. Kan lebih baik uangnya untuk biaya pendidikan, memberikan gizi untuk anak sekolah," kata Sri Puguh Budi Utami.