Jaksa KPK Uraikan Instruksi Suap hingga Penyerahan Uang di Proyek Meikarta
Sidang perkara suap proyek Meikarta bakal digelar perdana hari ini, Rabu (19/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap proyek Meikarta bakal digelar perdana hari ini, Rabu (19/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Agenda sidang kali ini, jaksa KPK bakal membacakan secara bergantian surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya pada empat terdakwa.
Empat terdakwa yang bakal duduk di kursi pesakitan tersebut yakni Biilly Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
"Hari ini secara formil dakwaan akan dibacakan, kami akan uraikan perbuatan dari para terdakwa itu. Karena yang baru diproses adalah pihak yang diduga pemberi, maka tentu peran dari pemberi ini yang akan lebih banyak diulas," papar Febri.
Baca: Maia Estianty Disebut Hamil, Kata Rekan Irwan Mussry Hingga Pengakuan Ahmad Dhani Soal Mulan Jameela
"Peran terdakwa bagaimana, rangkaian perintah dan intruksi untuk memberikan uang terjadi seperti apa, pengumpulan uangnya bagaimana, termasuk peran dan kepentingan korporasi di sana," ucap Febri lagi.
Febri juga menduga suap pada Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya bukan untuk kepentingan orang per orang yang memberikan uang itu, tapi terkait dengan kepentingan Lippo group, untuk proyek Meikarta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikartadi Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Ada juga pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. PT Lippo Cikarang Tbk merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp 278 triliun.
Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp 7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Uang diduga bagian fee yang dijanjikan Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek itu cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan.