KPK Hibahkan Harta Rampasan Senilai Rp 2 Miliar ke Bupati Banjarnegara
Diwakili Deputi Penindakan KPK Firli, penyerahan barang rampasan langsung diterima Bupati Banjarnegara Prijo Anggoro, Selasa (18/12/2018)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Diwakili Deputi Penindakan KPK Firli, penyerahan barang rampasan langsung diterima Bupati Banjarnegara Prijo Anggoro, Selasa (18/12/2018) pukul 14.00 WIB.
"Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Febri menjelaskan, total nilai aset yang dihibahkan adalah senilai Rp2.101.862.000.
Baca: Pramono Anung: Caleg Parpol Anggota Koalisi Tak Maksimal Kampanyekan Jokowi Door To Door
Terdiri dari 2 bidang tanah masing-masing seluas 3.495 m2 dan 700 m2 di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Senilai masing-masing Rp1.238.701.000 dan Rp197.755.000.
Kemudian, 1 paket peralatan dan mesin berupa AMP (Asphal Mixing Plant) senilai Rp655.406.000.
"Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik," jelas Febri.
Baca: Defisit Perdagangan Indonesia Melebar, Investor Hati-hati Pegang Rupiah
Aset tersebut, lanjut Febri, merupakan rampasan dari perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Pelaksanaan hibah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia yg berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi," pungkasnya.