Jumat, 3 Oktober 2025

Komnas HAM Nilai Kasus Pembunuhan 31 Pekerja di Papua Tak Bisa Dibawa ke Ranah Internasional

Beka Ulung Hapsara menilai peristiwa pembunuhan terhadap 31 pekerja proyek Trans Papua tidak bisa dibawa ke ranah internasional.

Penulis: Reza Deni
Editor: Yulita Futty Hapsari
Reza Deni
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai peristiwa pembunuhan terhadap 31 pekerja proyek Trans Papua tidak bisa dibawa ke ranah internasional.

Hal tersebut, dikatakan Beka, dikarenakan motif dari pembunuhan tersebut bisa berbeda-beda.

"Dan itu salah satunya yang sedang kami cari," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Adapun jika penembakan itu, dikatakan Beka, merupakan tindakan kriminal yang umum terjadi, maka aparat penegak hukum dalam negerilah yang harus bertindak.

"Diproses sampai ke pengadilan dan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada pelaku," tambahnya.

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved