Selasa, 30 September 2025

Ini Daftar Uang yang Ditarik dari Peredaran per 31 Desember 2018, Tak Berlaku Lagi pada 2019

Ini daftar uang yang ditarik dari peredaran 2018 alias tak berlaku lagi pada 2019. Catat jadwal penukarannya sebelum 31 Desember 2018.

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
IST
Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Ini daftar uang yang ditarik dari peredaran pada 2018, alias tak berlaku lagi pada 2019.

Catat jadwal penukarannya sebelum 31 Desember 2018.

Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang kertas yang ditarik dari peredaran pada akhir 2018.

Uang-uang berikut ini sudah tidak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.

BI menyampaikan informasi penting kepada masyarakat perhial daftar uang yang resmi dicabut dari peredaran lewat media sosial.

BI menghimbau masyarakat yang masih menyimpan uang dalam daftar berikut segera menukarkannya.

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI setempat.

Batas akhir penukaran uang kertas rupiah pada 30 Desember 2018.

Sesuai dengan PBI No. 10/33/PBI/2018, uang kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.

Berikut daftar uang yang dicabut BI dari peredaran!

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan