Eliter PDIP: Perhatian Presiden Jokowi pada Pegawai Honorer
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira memuji kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota DPR RI ini menilai, kebijakan ini menunjukkan respon cepat dan tanggapnya Jokowi terjadap aspirasi yang berkembang di kalangan tenaga honorer.
"Perhatian Presiden Jokowi pada Pegawai honorer. Presiden Jokowi merespon cepat dan tanggap atas aspirasi yang berkembang khususnya dikalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang menunggu kejelasan nasibnya setelah terkatung-katung tidak jelas, khususnya bagi honorer-honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS," ujar Andreas Pareira kepada Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).
Karena Andreas Pareira menilai, persoalan batas usia ini memang terasa kurang adil.
Karena menurut dia, banyak sekali tenaga honorer yang telah sekian tahun atau lebih dari lima tahun, bahkan 10 tahun bekerja sebagai tenaga honorer dan menanti pengangkatannya sebagai PNS yang tak pernah kunjung tiba.
Baca: Karding: Faktanya, Reuni 212 Kampanye Terselubung Kubu Prabowo
"Saya sendiri dalam berbagai kunjungan kerja di lapangan sering mendengar keluhan ini langsung dari tenaga2 honorer di daerah khususnya NTT," ujar anggota DPR RI dari Dapil NTT ini.
Oleh karena itu, PP No 49 Thn 2018 tentang Manajeme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) menjadi jawaban atas penantian panjang tenaga honorer selama ini.
"Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar untuk mempunyai kesempatan menjadi PNS, status yang sudah lama didambakan," tegas Andreas Pareira.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(*)